Dunia IT khususnya dunia maya memang “keterlaluan”….. sebab belum
lama mereka merilis situs jejaring sosial seperti Friendster dan Plurk,
kini telah memunculkan situs jejaring sosial baru bernama “Facebook”.
Hingga beberapa bulan kemarin jumlah user aktif yang terdaftar mencapai
200 miliar orang, itu belum termasuk user terdaftar yang tidak aktif
(sumber: http://blog.facebook.com/blog.php?post=72353897130). Ini
membuktikan betapa banyak peminat yang bergabung pada situs jejaring
sosial ini, mulai dai yang muda hingga yang tua, laki-laki maupun
perempuan, pelajar hingga pekerja bahkan yang sudah pensiunan pun ikut
memanfaatkan situs ini.
Kebanyakan dari mereka yang memanfaatkan situs ini adalah untuk
pertemanan, mencari kawan lama yang terpisah oleh waktu dan belahan
bumi, membangun mitra bisnis sampai-sampai ada yang menyalahgunakan
untuk kepentingan yang tidak semestinya, seperti perselingkuhan,
perbuatan penipuan dan kejahatan cyber lainnya yang memanfaatkan
popularitas situs ini.
Dan memang tidak dapat dipungkiri, sesuatu selalu ada dampak positif
dan negatifnya. Semua itu tergantung dari siapa yang memanfaatkan serta
memegangnya, seperti salah satu contoh di bawah ini:
1.“Pisau, pertama kali dibuat dengan tujuan untuk memudahkan manusia
dalam memotong/ meraut suatu benda, namun pada perkembangannya hingga
sekarang banyak juga disalah gunakan sebagai senjata pembunuh dalam
perang, perampokan atau tindakan kriminal lainnya”.
2. “Kursi Kekuasaan/Jabatan kepemimpinan”, adalah amanah dari
ummat/rakyat yang, harusnya kepemimpinan itu tidak saling diperebutkan,
terutama para ulama yang jadi panutan umatnya…. apalagi saat bekampanye…
saling hasut…. saling syu’udzon sehingga memecah belah persatuan ummat,
menimbulkan kebencian, pertikaian, sampai-sampai nyawa melayang hanya
gara-gara saling ejek antar pendukung. Padahal mereka masih sama-sama
satu saudara sesama muslim, dan para ulama nya sadar bahwa sesama muslim
itu saudara.
Nah … sekarang yang lagi santer adalah Rencana Fatwa yang akan
mengharamkan situs jejaring sosial yang dalam hal ini telah dibahas oleh
*FMP3 (Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri) Pondok Pesantren
Lirboyo, Kediri, Jawa Timur dan sontak mengundang banyak reaksi dari
para Facebooker di tanah air.
*) konon kabarnya pembahasan itu dibantah oleh pengurus Ponpes itu sendiri
(http://news.okezone.com/read/2009/05/24/1/222449/1/fmp3-bahas-facebook-di-pesantren-putri-lirboyo)
Pro dan kontra bermunculan…..Disatu sisi ada kekhawatiran akan penyalah
gunaan teknologi dan di sisi yang lain justru dengan kemajuan teknologi
ini harus dikembangkan untuk kemaslahatan ummat.
Jika dikembalikan pada contoh “Pisau” dan “Kursi Kekuasaan/Jabatan
Kepemimpinan” di atas, dampaknya hampir sama dan bahkan bisa lebih parah
daripada penggunaan Facebook. Namun mengapa hal tersebut tidak dijatuhi
fatwa haram????
Kesimpulannya adalah semua itu tergantung dari siapa yang memegang
dan menggunakannya, manfaat dan madlaratnya lebih besar yang mana…itu
saja sih… masing-masing memiliki dampak dan tidak bisa langsung
dijatuhi fatwa.
Satu contoh lagi …coba saja kalo mau yang jelas-jelas nyata …bunga
bank yang menurut syar’i adalah riba dan bank yang tidak berdasarkan
syar’i di fatwa haram…… fikir dan renungkan sendiri..reaksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar